[UMUM] Surat Edaran Cuti dan Ijin Karyawan

10 XP
Tampilan
368 Total Views
13 Members Views
355 Public Views
Tindakan
0 Likes
0 Dislikes
0 Komentar
Share on Social Networks
Share Link
Use permanent link to share in social media
Share by mail

Please login to share this document by email.

Embed in your website
Select page to start with
1. Cuti Khusus memotong hak cuti tahunan, begitu sebaliknya
2. Hak cuti karyawan kontrak dan part time adalah sama
4. Ketika karyawan ingin istirahat dan berlibur bersama keluarga, maka tidak perlu mencentang "regular leave" pada sistem primasen
5. Ketika karyawan sakit, maka karyawan perlu mencentang opsi "special leave" pada sistem promasen
9. Seluruh karyawan mendapatkan jatah cuti penuh semenjak pertama kali ia bekerja
10. Surat ijin dokter dapat saya upload ke primasen paling lama yaitu